TERAS7.COM – Pemerintah Indonesia dengan tegas menentang pernikahan di usia muda, hal tersebut dapat dilihat dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dijelaskan bahwa perkawinan diizinkan apabila usia minimal pihak laki-laki dan pihak wanita ialah sama-sama berusia 19 tahun.
Mengapa demikian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Kalimantan Selatan, Husul Hatimah menyatakan bahwa jika dilakukan pernikahan dini maka akan menimbulkan banyak dampak negatif.
Ia mengatakan bahwa dari segi pendidikan, pasangan yang menikah di usia terlampau muda akan lebih rentan untuk melakukan drop out dari sekolah.
“Dengan mereka menikah muda itu akan berakibat kepada putusnya sekolah dari anak tersebut,” ujarnya kepada Teras7.com pada Senin (22/02).
Selanjutnya dari segi kesehatan, Kepala Dinas PPPA Provinsi Kalsel ini menjelaskan bahwa akan berdampak buruk terhadap wanita yang melakukan pernikahan dini, yang parahnya ialah dapat menimbulkan stunting atau kekurangan gizi bagi si bayi.
“Berbahaya bagi mereka yang masih muda itu untuk melahirkan,” ucapnya.
“Selain itu, juga bahaya bagi alat reproduksi wanita, karena bisa menimbulkan stunting bagi si bayi, karena di usia muda yang seharusnya masa pertumbuhan bagi si ibu, malah harus membangi nutrisinya untuk janin di dalam perutnya,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya pernikahan dini juga termasuk pelanggaran hak anak, karena seusia mereka itu berhak untuk mendapatkan perlidungan dan dipenuhi haknya.
“Kalau di usia mereka yang masih anak-anak diberi tanggung jawab hamil dan mengasuh anak, itukan termasuk pelanggaran hak mereka,” katanya.
Ia juga mengharapkan adanya sinergi dari berbagai pihak untuk dapat mencegah terjadi pernikahan dini yang dilakukan orang tua diluar sana.
“Karena namanya orang tua dan keluarga itu punya keterbatasan, baik itu pengalaman, pendidikan, maupun ekonomi, dan itu perlu dibantu oleh masyarakat agar mereka menjadi keluarga yang kuat untuk bisa bertahan serta dapat melaksanakan tanggung jawabnya terhadap hak-hak anak tadi,” harapnya.
Sementara itu, Ati salah seorang ibu rumah tangga menyesalkan jika terjadi pernikahan dini terhadap anak-anak, karena menurutnya tidak semua masyarakat yang berusia muda memiliki pemikiran yang matang.
“Takutnya kalau pemikiran belum matang dipaksa untuk menikah, atau memang berkehendak menikah dapat berkahir cerai, karena kedua belah pihak masih memiliki pola pikir yang mungkin masih belum matang dalam berumah tangga,” tandasnya.