TERAS7.COM – Pengamat Hukum sekaligus Advokat, Supiansyah Darham menyebut Pilkada Kabupaten Banjar 2020 adalah yang paling jelek dalam penyelenggaraannya saat Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel saat berdemonstrasi di depan Kantor KPU Banjar di Martapura, Rabu (24/3/2021) siang.
Menurutnya hal ini terbukti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU)di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar yang diduga telah terjadi kecurangan.
“Belum pernah terjadi seperti ini. Saya sudah lima kali ikut pemilu di sini. Mulai Rudy Ariffin, Khairul Saleh 2 periode, Khalilurrahman, sampai yang sekarang ini saya selalu memantau, dan ini yang terjelek,” ujarnya.
Akan tetapi, Supiansyah berbeda pendapat dengan KPK-APP Kalsel yang mendesak seluruh komisioner KPU Banjar mengundurkan diri.
Walaupun MK memutuskan adanya kecurangan pemilu di 5 kecamatan Kabupaten Banjar, Supiansyah Darham menginginkan seluruh komisioner KPU Banar tetap bekerja mengemban amanah sampai PSU selesai.
“Sementara ini kita maafkan dan kita doakan mudah-mudahan beliau-beliau ini sehat. Semoga bisa mengoreksi apa yang terjadi. Tidak usah diganti. Tidak usah. Kita kasih kesempatan beliau untuk bekerja dan membuktikan bahwa beliau netral,” tandasnya.
Supiansyah berharap ke depannya tidak ada lagi terjadi kecurangan-kecurangan dalam pemilu di Kabupaten Banjar.
“Jangan sampai ada lagi hal seperti ini terjadi di Serambi Mekkah, hal ini sangat memalukan,” pungkasnya.
Dalam aksi ini sendiri, Ketua KPK-APP Kalsel, Aliansyah sekaligus koordinator aksi mendesak Ketua dan Komisioner KPU Banjar mengundurkan diri karena menurutnya tidak dapat menjalankan amanah dengan baik dalam Pilkada Serentak 2020, sehingga terjadi kecurangan yang dibuktikan dalam putusan MK pada sengketa Pilgub Kalsel 2020.
“Kalau mereka masih menjabat saat pelaksaan PSU, maka tidak menutup kemungkinan penggelembungan suara akan kembali terulang,” ujar Aliansyah saat berorasi.
Sementara kepada awak media usai aksi massa, Ketua KPU Banjar Muhaimin bersekukuh tidak melakukan kecurangan dalam tahapan Pilkada 2020 karena dalam pemungutan suara sampai rekapitulasi menurutnya telah dilakukan secara terbuka dan berjenjang, serta disaksikan para saksi dan diawasi Bawaslu.
“Artinya kami tidak sendirian. Kalau persoalan putusan MK, menyatakan berdasarkan fakta hukum, itu wilayahnya MK. Saya tidak ingin berkomentar, mungkin MK punya pandangan sendiri. Kita hormati, dan siap melaksanakan PSU,” terang Muhaimin.
Muhaimin tegas mengatakan tidak akan mundur dari jabatan kecuali diturunkan oleh KPU Provinsi Kalsel.
“Kalau masalah mundur ada atasan kami yang memerintahkan. Kalau kami memang salah, tanpa diminta publik pun kami pasti akan demisioner,” tegasnya.