TERAS7.COM – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru lalai dalam menjalankan dan menegakkan diduga langgar Peraturan Menteri Dalam negeri (Mendagri) Nomor 9 tahun 2009, tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Perumahan yang diketahui banyak tidak memiliki drainase, Muriani Kepala Disperkim Kota Banjarbaru beranggapan, itu bisa saja akibat masyarakat yang menambah bangunan baru, alhasil saluran drainase menjadi tertutup.
“Padahal developer sebetulnya sudah mengeruk tanah untuk drainase,” ucapnya.
Ia juga mengaku bahwa tugas pihaknya hanya mengawasi bangunan yang dijadikan perumahan, dan untuk saluran drainase itu selebihnya tugas Dinas PUPR untuk membangun yang lebih konstruktif.
Saat ditanyakan mengapa tidak developer yang membangun saluran drainase yang lebih konstruktif agar tidak memberatkan pemerintah, dikatakan Muriani, prioritas pihaknya adalah lebar jalan bukan drainase.
“Kita lebih kepada pengaturan lebar jalan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengakui bahwa pihaknya lalai dalam melakukan pengawasan terhadap developer perumahan setelah masa pemeliharaan terkait fasilitas umum seperti drainase dan sebagainya.
“Mulai dari 2020 kami sudah selektif, tapi untuk tahun sebelumnya memang diakui kami agak kurang (dalam pengawasan),” ujarnya.
Sebagaimana yang dimaksud pada BAB IV Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Pasal 8 Prasarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Pasal 9 Sarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Pasal 10 Utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Selain itu juga Disperkim telah lalai dalam menegakkan Perda Pemerintah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2014, sebagaimana yang diatur dalam Paragraf 3 Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Pasal 14 Nomor 1, 2, 3 dan 4.
Pasal 15 Ayat 1,2 dan 3. Pasal 16 Ayat 1 dan 2. Pasal 17 Ayat 1 dan 2.
Pasal 18 Ayat (1) Tempat pembuangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d disediakan di masing-masing unit rumah dengan sistem terpilah. (2) Pengembang yang membangun perumahan di atas 3 Ha (tiga hektar) wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Pasal 19. Ayat 1 dan 2. Pasal 20 Ayat dan seterusnya.
Tidak hanya itu, kelalaian yang diakui oleh Disperkim sendiri diduga juga melanggar Perda Kota banjarbaru Nomor 8 Tahun 2014 BAB IV Tentang Penyerahan Prasarana Dan Sarana Lingkungan Serta Utilitas Umum, sebagaimana yang berbunyi pada Pasal 35 Ayat (1) Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh pengembang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyerahan prasarana dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah dan bangunan.
(3) Penyerahan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah dan bangunan untuk pengembang yang membangun perumahan lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) unit rumah.
(4) Penyerahan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah siap bangun untuk pengembang yang membangun perumahan kurang dari 250 (dua ratus lima puluh) unit rumah.
(5) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan.
Ditempat terpiisah salah seorang warga Kota Banjarbaru mengeluhkan fasilitas sarana dan prasarana tempat permukian ia tinggal yang sudah 3 tahun lebih hingga kini belum juga kunjung dilakukan pengerasan jalan.
“Banyak yang seperti tu, dahulu pengen dilakukan pengerasan hingga sekarang belum juga, sampai jalannya rusak digenangi air, malah komplek sebelah yang jadi,” ujar Agus Warga Jalan Abadi 3 Komplek Fitria Palm Kelurahan Guntung manggis.
Ia berharap pemerintah langsung datang kelapangan untuk mengawasi kerja para developer agar tidak terjadi lagi minimnya pasilitas sarana dan prasarana.
“Ada drainase tapi tidak ada salurannya. Coba turun kelapangan awasi, jadi tau kinerja bagian developer itu dilapangan bagaimana,” terangnya.