TERAS7.COM – Sebanyak 139 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan kelas IIB Marabahan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman.
Adalah Bupati Barito Kuala Hj Noormiliyani AS yang menyerahkan surat keputusan remisi ini kepada perwakilan WBP, pada momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, tingkat Kabupaten Barito Kuala, tanggal 17 Agustus 2020 hari ini.
Hal itu diungkapkan Andi Gunawan, selaku Kepala Rutan Marabahan.
Ia menambahkan, WBP atau narapidana yang memperoleh remisi, berhak atas pemangkasan masa hukuman antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Kendati memang tidak ada narapidana yang langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi ini.