Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Sign In
Notification Show More
Latest News
WhatsApp Image 2023 03 23 at 22.15.21
Pembukaan Pasar Wadai Ramadan Dibuka Wakil Bupati Banjar
Ekonomi
WhatsApp Image 2023 03 23 at 18.17.39
BPBD Tabalong Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Tangki Hijau
Peristiwa Sosial
WhatsApp Image 2023 03 23 at 18.27.47
Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Tangki Hijau Tabalong
Peristiwa
20230323 143423
Polres Asahan Patroli Asmara Subuh di Hari Pertama Puasa, Ini Lokasinya
Berita Umum Education Kabupaten Asahan
IMG 20230323 120113 228
Promo Terangi Ramadhan 2023, Tambah Daya Listrik Hanya Rp 200 ribu, Yuk Buruan!
Ramadan Layanan Publik
Teras7.comTeras7.com
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Search
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

SOP Perlindungan Wartawan

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat :

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan teras7.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan teras7.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan teras7.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan teras7.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan teras7.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan teras7.com dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan teras7.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan teras7.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2023 02 24 at 06.16
Liquid Berisikan Sabu Cair Ditemukan di Jakarta Barat, Masyarakat Banjarbaru Diminta Waspada
20230306 163716
Ada 24 Objek Wisata di Tanah Rambate Rata Raya, Yuk Kunjungi
WhatsApp Image 2023 02 25 at 13.06.52
Semarak Milad STIT Tabalong ke 5, Dari Dialog Publik Hingga Penampilan John Tralala Junior
20230302 131022
Dibalik Piala Adipura Kota Banjarbaru, Ada Terselip Curahan Hati dari Seorang “Pahlawan” Kebersihan
20230306 011220
MTQ ke-54 Tingkat Asahan Resmi Ditutup, Air Joman Juara Umum dan 2 Orang Raih Hadiah Biaya Umroh
Teras7.comTeras7.com
Follow US

© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?