TERAS7.COM – Sebanyak 8.761 sertifikat tanah diserahkan, secara simbolis oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan, kepada masyarakat Balangan yang bertempat, di Ruang Aula Benteng Tundakan Pemerintah Daerah Balangan, Selasa (05/01/2020).
Disampaikan oleh, Didik Prasetyo Widianto selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengatakan, Sertifikasi tanah tersebut adalah hasil yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan di tahun 2020.
“8.761 hasil sertifikasi tanah tersebut adalah hasil yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, di tahun 2020, yang terdiri dari 1.200 sertifikat retribusi, dan 7.561 sertifikat ptsl,” ucap Didik Prasetyo Widianto.
“Ini adalah penyerahan hasil sertifikasi tanah tahun 2020 yang telah diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan,” tambah didik.
Ia menargetkan, semua bidang tanah di Kabupaten Balangan melalui program ini, bisa tersertifikatkan semuanya, dengan gratis, sampai tahun 2025 nanti.
Didik Prasetyo Widianto, juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat, Kabupaten Balangan khususnya, yang nantinya desanya akan ditunjuk sebagai lokasi pemetaan tanah tersebut, agar memanfaatkan momentum tersebut untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Untuk informasi tahun 2021 nanti ada sertifikasi sekitar 4.500 bidang tanah dan pemetaan bidang tanah nya ada sebanyak 44.000,” ujar kepala kantor Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan tersebut.
Dilanjutkan dia, sertifikat yang diterima oleh masyarakat ini, bisa digunakan sebagai bukti kepastian hukum kepemilikan tanah seperti yang disampaikan oleh Presiden RI, sebagai salah satu syarat modal usaha.
Sementara itu Ahmad warga Desa Lasung Batu, salah seorang penerima sertifikat tanah secara gratis ini, mengungkapkan rasa syukurnya telah mendapatkan bantuan ini dari pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, dapat sertifikat tanah jenis kebun karet secara gratis sangat membantu,” Ujar Ahmad.
Apalagi tanah, ujarnya, tanah kebun karet miliknya memiliki, luasan tanah sekitar 3000 M² bisa berapa uang untuk mengurus sertifikat tanah ini.