TERAS7.COM – Kasus Bangunan Pasar Sungai Bakung yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar sejak 3 tahun yang lalu hingga saat ini masih belum ada titik terang.
Bahkan tahapan penyelidikan dan pemeriksaan keuangan yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan hingga saat ini belum dilaksanakan.
Hal ini diungkapkan Koordinator Pengawas Bidang Investigasi BPKP Kalsel, Agus Salim kepada Teras7.com saat ditemui di Kantor BPKP Kalsel, Banjarbaru pada Rabu (16/10).
“Sejak kemarin sudah ada permintaan dari Kejari Kabupaten Banjar untuk penyelidikan dan pemeriksaan keuangan. Tapi berdasarkan analisa kami, data yang diserahkan Kejari masih kurang, sehingga kami menunggu data-data tersebut dilengkapi. Jadi kami belum menerbitkan surat tugas untuk mulai melakukan perhitungan,” ujarnya.
Kejari Kabupaten Banjar sendiri telah meminta BPKP Kalsel sejak awal 2019 untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam Kasus Bangunan Pasar Sungai Bakung.
“Karena bukti yang kami terima belum lengkap, beberapa kali sudah kami terima tapi selalu kurang lengkap. Jadi kami kirimkan kembali kepada Kejari Kabupaten Banjar agar melengkapi apa yang masih kurang,” terang Agus Salim.
BPKP Kalsel untuk memulai perhitungan memerlukan bukti-bukti berupa beberapa dokumen yang diperlukan sesuai dengan kasus dan permasalahan masing-masing kerugian negara.
“Kalau ada permintaan penyidik, pihak terkait akan kami undang untuk melakukan ekspos untuk menyamakan persepsi mengenai pelanggaran hukum dan baru bisa melakukan perhitungan tergantung pelanggaran apa yang disampaikan penyidik. Untuk dokumen terkait yang dilengkapi antara lain berapa anggarannya, berapa pembayarannya dan berapa kerugiannya. Mengenai kasus ini, kami masih menunggu kurang lebih 2 BAP dari Kejari Kabupaten Banjar,” ungkap Agus Salim.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar, Tri Taruna saat dihubungi melalui sambungan telepon via Whatsapp pada Kamis (17/10) memberikan keterangan yang berbeda.
Kejari Kabupaten Banjar telah meminta bantuan BPKP sejak setahun yang lalu untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini.
“Kami sudah menyerahkan berkas yang diperlukan ke BPKP Kalsel dan sudah lengkap,” ungkapnya.
Karena menganggap berkas yang diserahkan Kejari Kabupaten Banjar telah lengkap, Tri Taruna mengatakan jika BPKP Kalsel tidak bisa melakukan penghitungan, lebih baik serahkan kembali berkas tersebut.
“Kalau BPKP tidak mampu menghitung kerugian negara atas Kasus Pasar Sungai Bakung, lebih baik kembalikan berkasnya,” kata Tri Taruna.