TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Tahun 2020 pada Selasa (1/09).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar M.Rofiqi ini diikuti pula oleh Bupati Banjar, H. Khalilurrahman dan Sekda Banjar, HM. Hilman secara virtual di Command Center Barokah, Martapura.
Rancangan Perubahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Banjar tahun 2020 ini sendiri disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, Mulkan.
Usai disetujui anggota DPRD Banjar, Perubahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Banjar tahun 2020 yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD Kabupaten Banjar ini ditandatangani antara Ketua DPRD Banjar, HM. Rofiqi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Masruri.
Ketua DPRD Banjar, HM. Rofiqi mengatakan rapat paripurna ini menyepakati program pembahasan legeslasi oleh DPRD Banjar untuk beberapa tahun yang akan datang.
“Kita menentukan mana yang prioritas dan mana yang harus diselesaikan, mana yang bermanfaat atau tidak pada masyarakat. Kalau tak berefek besar bagi masyarakat, lebih baik tak dikerjakan karena buang-buang waktu, anggaran dan pemikiran,” ujarnya.
Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dihapus adalah Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat.
“Raperda tersebut menurut kami tidak efektif dan tertumpuk, karena sudah ada dasar Undang-Undang yang mengharuskan negara memberikan bantuan hukum secara gratis atau Probono bagi masyarakat yang masuk pengadilan dan dituntut 5 tahun. Kalau kita bikin perda lagi tentang itu, masyarakat yang ingin bercerai pun nanti minta bantu ke daerah, sementara kita tak ada anggarannya untuk itu,” sebutnya.
Sementara Raperda lain seperti perubahan bentuk Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas menjadi salah satu yang dilanjutkan dan urgen.
“Pembahasan perda tersebut urgen, karena kita harus mengamankan daerah. Jadi jika ada perusahaan daerah yang kalah di peradilan, maka bukan daerah lagi yang menanggung, karena sudah berbentuk perseroan terbatas biar masing-masing perusahaan daerah yang menanggung,” tutup Rofiqi.