TERAS7.COM – Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST) belum bisa menindak Alat Peraga Sosialisasi (APS) para paslon Bupati dan Wakil Bupati HST, hal itu dikarenakan belum disahkannya PKPU kampanye.
“Untuk saat ini kami masih belum bisa menertibkan, PKPU kampanye belum ada, masih berupa draf, jadi kita masih menunggu disahkan,” ujar Mailinasari selaku Ketua Bawaslu saat dikonfirmasi Rabu sore (23/09/2020) oleh Teras7.com
Namun, dikatakan oleh Mailinasari, pihaknya sudah memberikan himbauan secara tertulis kepada tim pemenangan masing-masing paslon untuk menertibkan sendiri baliho dan spanduk mereka yang disebut dengan APS, karena tentunya tidak sesuai dengan PKPU yang ada.
Apabila tidak ditertibkan, lanjutnya, APS tersebut sama saja menjadi kampanye di luar jadwal, dikarenakan sudah ditetapkannya mereka dari Bapaslon menjadi Paslon Bupati dan Wakil Bupati HST siang tadi.
“APS yang bertebaran tersebut tentunya tidak sesuai dengan aturan KPU baik dari segi ukuran, jumlah, tempat, dan isinya,” jelas Mailinasari.
Ia juga berharap, dengan adanya himbauan yang telah disampaikan kepada Paslon, mereka bisa menertibkan APS yang ada.
“Nantinya Alat Peraga Kampanye (APK) akan diatur berdasarkan PKPU kampanye baik ukuran, jumlah serta tempat yang diperbolehkan dipasang APK tersebut,” sambungnya.