TERAS7.COM – Dewan Legislator DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Paripurna, untuk menyampaikan perubahan atas dua (Rancangan Peraturan Daerah) Raperda, mengambil keputusan Raperda dan penyampaian Bupati Banjar terhadap perubahan Raperda.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang berlangsung pada hari Rabu (26/09), di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Banjar saidan Fahmi.
Paripurna DPRD Kabupaten Banjar sempat mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditentukan , dimana rapat paripurna harusnya dimulai pada pukul 13.00 Wita dan baru dimulai pada pukul 14.30 Wita.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar juga dihadiri oleh Bupati Banjar Khalilurrahman, Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar Nasrun Syah, 33 anggota dari 45 Anggota DPRD Kabupaten banjar, Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar Polres kabupaten Banjar dan Kodim 1006/Martapura.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Banjar saya dan Fahmi menyampaikan, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar hari ini adalah dalam rangka menyampaikan perubahan kedua atas program legislasi daerah 2018, pengambilan keputusan terhadap raperda Kabupaten Banjar tentang perubahan APBD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2018 dan penyampaian Bupati Banjar terhadap raperda Kabupaten Banjar tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Banjar nomor 5 tentang RPJMD Kabupaten Banjar tahun 2016- 2021.