TERAS7.COM – Bangunan Tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berlokasi di wilayah Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, oleh warga setempat diminta untuk dihentikan Pengoperasian menara Base Transceiver Station (BTS).
Pasalnya, keberadaan bangunan Tower dimaksud dianggap warga setempat dapat membahayakan mereka, sehingga mereka meminta bangunan Tower segera dibongkar.
Perwakilan warga setempat, Fadillah mengatakan kepada wartawan teras7.com, bahwa warga yang termasuk dalam radius tower merasa keberatan dengan keberadaan bangunan menara BTS Tower milik PT Protelindo, dikarenakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan WHO termasuk dalam radius tower yang terkena dampak langsung bahaya radiasi atas penggunaan tower tersebut.
Ada dua alasan yang disampaikan oleh warga setempat, seperti yang dikatakan Fadillah. “Yang pertama, kami, warga selama ini, sejak tower itu dibangun tahun 2009 sampai sekarang tahun 2021, yang diperkirakan sudah 12 tahun lamanya, kami warga tidak ada mendapat perhatian dari pihak perusahaan terhadap hak-hak warga yang terdampak, kami warga selama ini tidak ada mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan keselamatan jiwa, jaminan ganti rugi barang dan ganti rugi kompensasi. Alasan yang kedua, kami khawatir dan takut kalau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi karena keberadaan bangunan Tower bisa dapat mengancam dan membahayakan keselamatan warga sekitar, dikarenakan keberadaan bangunan tower yang kondisinya tidak terawat dengan baik, kondisi bangunan Tower sudah ada bagian cor beton pondasi tiang yang rusak. Meskipun menara sudah dipasang alat pengaman anti petir tatapi tetap saja akibat terjadinya pantulan sambaran petir pada menara mengakibatkan barang elektronik milik warga rusak, komponen tv terbakar dan diketahui sudah ada delapan buah tv milik kami, warga terbakar.”
Ia juga mengatakan, bahwa pernyataan keberatan warga sudah disampaikan melalui surat resmi kepada Pimpinan PT Protelindo pusat di Jakarta, dan sudah ditembuskan kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan Polres Kapuas.
“Surat sudah kami sampaikan seminggu yang lalu, namun hingga kini belum ada tanggapan dari para pihak yang disampaikan. Kami berharap, tentunya dengan niat dan itikat baik semata-mata ingin lepas dan terhindar dari bahaya yang dapat ditimbulkan disebabkan oleh bangunan dan penggunaan tower tersebut, dengan harapan pihak perusahaan yang mempunyai hak tanggungjawab dalam hal ini, dengan niat dan itikat baik pula mau segara menanggapi dan mengabulkan permintaan kami warga terdampak, agar pihak PT Protelindo segera membongkar menara BTS Tower milik mnya.” Ucap Fadillah.
Sebelumnya sudah sempat ada dua kali dilakukan pertemuan antara warga dan pihak perusahaan di kantor Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, namun tuntutan warga terdampak soal ganti rugi kompensasi belum ada hasil kesepakatan.
Sementara itu, Hamid, selaku pihak PT Protelindo wilayah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya dan juga melalui pesan WhatsApp, Senin (18/10/2021) belum ada memberikan penjelasan, hingga berita ini dimuat.