TERAS7.COM – Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pengungkapan kasus pencurian bersama anggota Reskrim melakukan penangkapan di daerah Sungai Turak Kecamatan Amuntai Utara.
Unit Jatranras mengamankan pelaku atas nama M Ramdani Alias Boy yang di ketahui tinggal di desa padang basar hilir kecamatan Amuntai Utara.
Anggota jatanras Polres juga mengamankan barang bukti 1 buah sepeda motor scopy merah putih dengan Nomor Polisi DA 6823 DP, 1 lembar celana jeans warna hitam, 26 kotak obat Konidin, 17 kotak Neo Napasin, 33 kotak BodreX Migran dan 3 kotak Neuropylon.
Dalam kejadian Kamis (25/11/2021) sejak pukul 14.00 Wita pada saat itu pelapor bersama pegawai lainnya melakukan pengecekan barang jenis obat-obat di Jalan Empu Jatmika Kelurahan Sungai Malang Gudang Obat Candi milik Supian Sauri alias H. Tinghuy.
kemudian setelah dihitung penyesuaian antara fisik barang dengan yang tercatat dengan komputer ternyata tidak sesuai dan barang-barang jenis obat tersebut kurang ,kemudian pelapor membritahukan hal tersebut kepada pemilik gudang obat tersebut yaitu H. Tinghuy setelah itu H. Tinghuy memerintahkan kepada pelapor untuk mencek CCTV yang berada di dalam gudang obat tersebut, setelah pada Hari sabtu (27/11/2021).
“Pada jam 11.00 Wita itu pelapor bersama dengan pegawai lainnya membuka rekaman CCTV tersebut dan menemukan di dalam rekaman CCTV tersebut ada seorang laki-laki sedang masuk berjalan ke dalam gudang obat dan rekaman tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sejak pukul .05.46 Wita,” terang Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi.
Atas kejadian tersebut Gudang Obat Candi mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.