TERAS7.COM – Kekosongan jajaran direksi di tiga Perusahaan Daerah (Perumda) yang ada di Kabupaten Banjar cukup menjadi perhatian.
Hal ini diutarakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi. Menurut Politisi Partai Demokrat ini perlu dilakukan pengubahan tata cara seleksi jajaran direksi tersebut.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan direksi BUMD ini. Kami selaku komisi II DPRD meminta dilakukan seleksi secara terbuka dan memberikan kesempatan sebesar – besarnya kepada masyarakat Kabupaten Banjar untuk ambil andil dalam seleksi jajaran direksi ini,” ucapnya pada Teras7.Com (9/7/22).
Menurutnya, jajaran Direksi BUMD harus ditempati orang berkompeten dan memenuhi kualifikasi. Sebab, keadaan BUMD Kabupaten Banjar sedang tidak baik – baik saja.
Seleksi terbuka jajaran direksi BUMD ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah jo. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain seleksi terbuka jajaran Direksi, Saidan juga menyoroti capaian BUMD Kabupaten Banjar yang masih jauh dari harapan.
Adapun pendapatan dividen BUMD Kabupaten Banjar yang meliputi Bank Kalsel, BPR, PT BIM, PTAM Intan Banjar, Perseroda Baramarta dan Perumda Pasar Batuah ditargetkan tembus di angka Rp 22.740.580.338 di 2021 kemarin. Namun realisasi PAD hanya mencapai 24,6 persen atau senilai Rp 5.596.447.089.
“Realisasi target BUMD kita sangat jauh dari target.Tengok 2021, realisasi PAD BUMD Kabupaten Banjar hanya 24,6 % . Hal ini tentu jauh dari yang kita harapkan,” terangnya Saidan.
Rendahnya capaian PAD ini, menurut Saidan menunjukkan rendahnya kualitas kinerja Direksi, apalagi jika sampai terjadi kekosongan.
“Kalau ada kekosongan pada jajaran direksi otomatis manajemen operasional perusahaan juga terganggu,” tuturnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, sesuai Permendagri nomor 37 ayat 2 tahun 2018 menyebutkan enam bulan sebelum terjadinya kekosongan jabatan hendaknya Kepala Daerah harus melaporkan kepada Mendagri melalui Jendral Keuangan Daerah. Nantinya, setelah adanya koordinasi dengan Pusat Kepala Daerah harus membentuk tim seleksi lagi.
“Koordinasi dan lapor dengan Pusat kalau ada kekosongan Direksi. Dalam tim ini harus ada unsur perangkat daerah dan unsur independen atau akademisi. Tim ini nantinya menyusun jadwal, melakukan penjaringan, membentuk tim/menunjuk lembaga profesional untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan, hingga menetapkan calon direksi BUMD,” ujar Saidan.
Penutup, Saidan berharap dengan adanya seleksi terbuka calon Direksi BUMD ini mampu meningkatkan etos kerja maupun capaian PAD yang dihasilkan.
“Kita tentu mau yang terbaik untuk daerah. Maka dari itu melihat kekurangan – kekurangan BUMD ini kita sarankan adanya seleksi terbuka untuk jajaran direksi yang ada. Agar nantinya bisa ditempatkan orang yang expert dibidangnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ada tiga jabatan Direksi BUMD Kabupaten Banjar yang bakal mengalami kekosongan seperti Direktur Teknik PTAM Intan Banjar, Direksi Perumda Pasar Bauntung Batuah yang masa jabatannya habis pada 24 Oktober 2022, dan Direksi Perseroda Baramarta yang berakhir pada saat perubahan bentuk hukum perusahaan.