TERAS7.COM – Puluhan warga yang mengklaim tanahnya di serbuti oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM) menuntut ganti rugi, pihak perusahaan bingung, karena sudah menyerahkan tali asih tanam tumbuh, Kamis (14/07/2022).
Perusahaan pertambangan PT AGM didatangi puluhan warga yang menuntut ganti rugi, namun pihaknya bingung dengan tuntutan serta bukti yang dibawakan oleh warga.
Dari puluhan warga tersebut membawa bukti berupa Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah tahun 2008, namun dipertanyakan karena tidak ada tandatangan Kepala Desa atau pembakal sebagai pihak yang mengetahui.
Suhardi, Kuasa Hukum PT AGM mengatakan, dari mediasi yang dilakukan pihaknya kepada kelompok masyarakat tersebut menerima tuduhan dugaan penyerobotan lahan dan meminta PT AGM untuk ganti rugi.
“Dari bukti yang dibawakan yaitu Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah tidak bisa menjadi dasar hukum untuk kami,” ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah memberikan tali asih tanam tumbuh kepada warga yang sebelumnya bekerja menyadap karet di atas lahan pertambangan, sebagaimana peraturan yang ada.
“Sebelumnya juga kami sudah menyerahkan tali asih tanam tumbuh kepada warga yang beraktivitas menyadap karet,” lanjutnya.
Disisi lain, Nuryadi Kepala Desa Batang Kulur Kiri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang juga saat itu berada di lokasi mengatakan, dari puluhan warga yang menuntut ganti rugi kepada PT AGM tidak ada satupun warganya.
“Saya lihat memang tidak ada satu pun warga saya di situ,” ujarnya.
ia juga mengaku tidak ada yang datang kepadanya untuk meminta tandatangan sebagai mengetahui dugaan tanah yang diserobot oleh PT AGM.
“Juga tidak ada yang datang kepada saya meminta tandatangan atas keterangan surat tersebut,” terangnya.
“Anehnya saat saya datang ke lokasi tambang, tidak ada satu pun warga saya, yang ada warga dari luar dan juga LSM yang itu pun saya tidak kenal,” tegasnya.
Sementara Haidir Rahman mengatakan selaku perwakilan warga, bahwa dengan membawa bukti-bukti seperti sporadik serta Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah tahun 2008 mengatakan, sejak tahun 2021 PT AGM melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik warga tidak pernah melakukan upaya ganti rugi.
“10 warga yang tanahnya diserobot oleh PT AGM tidak pernah menerima ganti rugi penyerobotan lahan,” ucapnya yang akrab disapa Ipin kepada awak media di lokasi.
Usai pihaknya melihat tanah milik mereka, menurut Ipin bahwa tanah seluas 35 hektar telah habis dilakukan pengerukan.
“Kami sudah melihat tanah kami yang sudah dikeruk dan diambil isinya (Batubara) dan sampai hari ini kami tidak menerima ganti rugi dari pihak PT Antang,” jelasnya.