TERAS7.COM – Seorang pria diamankan Satres Narkoba Polres Asahan, diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pria tersebut berinisial EA alias Eli (33) merupakan warga Desa Aek Ger Ger Sidodadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
EA alias Eli (33) diamankan beserta barang buktinya, berupa 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram bruto, 1 HP android, 1 kotak rokok union, dan uang Rp 100 ribu.
“Pelaku diamankan pada Kamis 27 Juli 2022 pukul 17.00 Wib di Dusun IV, Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/8/2022).
Ia juga mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya melakukan transaksi narkoba dilokasi tersebut.
“Saat dilokasi, petugas melihat pelaku dan ketika itu juga langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan yang ditemukan barang bukti 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram bruto,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pelaku mengaku barang bukti tersebut didapat dari temannya berinisial Y, warga Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan dan saat ini masih dilakukan pengembangan oleh petugas,” pungkasnya.