TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di wilayah Kabupaten Asahan dengan menetapkan 10 program prioritas yang dilaksanakan dalam jangka waktu tahun 2021-2026.
Program prioritas tersebut salah satunya adalah digitalisasi birokrasi, yang merupakan upaya penyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel. Dan, peningkatan pelayanan masyarakat dengan mudah, cepat, murah, dan transparan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Asahan Surya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) implementasi SPPT-TI yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Senin (9/1/2023).
“Untuk menindaklanjuti program prioritas dimaksud, secara bertahap, kami akan menerapkan sertifikat elektronik yang diimplementasikan dalam tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya,” kata Bupati Asahan Surya.
Ia juga mengatakan, Pemkab Asahan sangat mendukung implementasi SPPT-TI yang merupakan program pembangunan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024.
Selain itu, ia juga berharap, melalui rapat koordinasi ini, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi terus dikembangkan dan dipelihara untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pelayanan publik serta pengelolaan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay menyampaikan, tujuan SPPT-TI ini adalah untuk mewujudkan sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi, terciptanya efektivitas dalam proses peradilan pidana terpadu antar APH, meningkatkan efisiensi pelayanan publik oleh APH, dan peningkatan kerjasama antar APH berkaitan tentang teknis operasional pelayanan publik.
“Selanjutnya, kegiatan ini juga untuk menjamin terwujudnya pengelolaan informasi perkara yang handal, aman dan bertanggungjawab serta membangun keterbukaan informasi publik secara bertanggungjawab,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman SPPT-TI.