TERAS7.COM – Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) resmi daftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong.
Batas waktu pendaftaran Bacaleg resmi ditutup pada Minggu, (14/05/2023) pukul 24.00 dinihari.
Hingga waktu pendaftaran berakhir, tersisa satu partai yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke kantor KPU Tabalong yakni, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Partai Kebangkitan Nusantara tidak mendaftar,” ungkap Komisioner KPU Tabalong, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Husain, Senin (15/05/2023).
Terhitung sejak dua minggu dibuka pendaftaran Bacaleg dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, tercatat sebanyak 17 parpol telah mengajukan berkas pendaftarannya ke KPU Tabalong.
PKS menjadi partai pertama yang mendaftarkan partainya pada 8 Mei 2023. Disusul dengan PDIP dan Nasdem dihari yang sama, 11 Mei 2023.
Kemudian ada PAN dan Partai Ummat yang daftarkan Bacalegnya pada 12 Mei 2023.
Ditanggal 13 Mei 2023, disusul juga oleh PKB dan Partai Demokrat mendaftarkan Bacalegnya.
Memasuki hari terakhir pendaftaran, 10 parpol mendaftarkan Bacalegnya di hari yang sama yakni 14 Mei 2023.
Dari 10 partai tersebut diantaranya, Golkar, PSI, PBB, PPP, Garuda, Gerindra, Perindo, Hanura, Gelora dan Partai Buruh.