TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala (Kejari Batola) melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (8/6/2023).
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan itu, Ketua DPRD Kabupaten Batola Saleh, Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan KNPI daerah setempat.
Adapun pemusnahan barang rampasan itu dengan cara dirusak dan dilarutkan agar tidak dipergunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar) Barito Kuala, Eben Neser Silalahi mengatakan, pemusnahan barang rampasan ini merupakan gambaran konsistensi Kejaksaan RI bahwa Insan Adhyaksa melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin.
Menurutnya, hal tersebut memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan.
Lebih lanjut, Eben Neser menyebutkan, barang yang dimusnahkan yakmi: narkotika sebanyak 44,8 gram, senjata tajam 8 buah, satu senjata pemukul, obat-obatan keras terlarang 13.172 butir, sejumlah handphone dengan berbagai merk, 10 lembar pakaian dan 85 barang rampasan lainnya.