TERAS7.COM, DPRD BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru tengah menggodok tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, salah satunya yakni raperda penyelenggaraan sistem drainase.
Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mengatakan, saat ini raperda penyelenggaraan sistem drainase masih dalam proses pembuatan naskah akademik.
“Masih proses naskah akademik,” ujarnya, pada Rabu (28/02/2024).
Menurut Khalis, hadirnya perda inisiatif tersebut dapat membawa harapan mewujudkan penataan sistem drainase perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan.
“Karena drainase itu memiliki peran yang sangat penting di kawasan berpenghuni,” ungkapnya.
Sistem drainase yang baik menurutnya, mampu membantu mencegah banyak persoalan, diantaranya mengurangi kemungkinan banjir, mengendalikan permukaan air tanah, erosi tanah dan mencegah kerusakan jalan dan bangunan yang ada di Banjarbaru khususnya.
“Sistem drainase bisa dikatakan baik apabila bisa berhubungan secara sistematik antara satu dengan yang lainnya, yang bertujuan agar air mengalir atau berjalan dengan baik,” tukasnya.
Akan tetapi yang lebih penting pikir Khalis, dukungan pemerintah kota dan peran aktif masyarakat dalam mengelola saluran drainase yang sudah ada.
“Tugas pemerintah kota terkait saluran drainase adalah membuat dan melakukan pemeliharaan, seperti misalnya mengeruk sampah yang tersangkut pada jaring secara rutin dan normalisasi saluran air, khususnya dijalan-jalan utama, mutlak dilakukan,” pungkasnya.