TERAS7.COM – Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye(APK) melakukan penertiban APK di 5 wilayah kecamatan se Kota Banjarbaru, Sabtu (03/10).
Sebelum melakukan penertiban, Tim Penertiban APK melaksanakan apel di teras Kantor Badan Kesbangpol Kota Banjarbaru yang di pimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarbaru Abdul Malik) selaku Ketua Tim Penertiban APK Kota Banjarbaru dan Normadina selaku pemberi arahan kepada Tim Penertiban APK.
Tim Penertiban APK Kota Banjarbaru ini terbentuk berdasarkan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/298/KUM/2020 tentang Tim Penertiban Atribut Alat Peraga Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru yang terdiri atas beberapa instansi terkait diantaranya, Badan Kesbangpol Kota Banjarbaru, Bawaslu Kota Banjarbaru, KPU Kota Banjarbaru, Polres Banjarbaru, Satpol PP Kota Banjarbaru, Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Dinas Lingkungan Hidup, Humas Setdako Banjarbaru dan Panwaslu Kecamatan Se Kota Banjarbaru.
Normanidan, Komisioner Bawaslu Kota anjarbaru mengatakan, adapun yang ditertibkan oleh Tim Penertiban APK adalah, Alat Peraga yang materi didalamnya tidak ada hubungan dengan masing-masing Pasangan Calon saat ini, APK yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 188/HK.03.1-Kpt/6372/KPU-Kot/IX/2020 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2020.
“Serta lampiran Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/413/KUM/2019 tanggal 02 Agustus 2019 yaitu Daftar Titik Lokasi Pemasangan Reklame,” jelasnya.