TERAS7.COM – Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI yang ditandatangani langsung oleh Abhan, Ketua Bawaslu RI, tertanggal 12 Juni 2020, maka Bawaslu Kota Banjarbaru serta merta melaksanakan pengaktifan jajaran adhoknya, yakni Panwaslu Kecamatan dan juga Panwaslu Kelurahan se Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan pemiihan lanjutan kepada daerah tahun 2020.
Akhmad Mukhlis selaku Kordiv OSDM menyampaikan, bahwa pengaktifan ini didasari oleh Surat Edaran Nomor : 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 yang didalamnya Bawaslu Kabupaten/Kota diminta agar mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum tanggal 15 Juni 2020.
“Untuk saat ini personil kita ditingkat Kecamatan sudah siap untuk melaksanakan tugas, demikian pun dengan Panwaslu Kelurahan. Sebelumnya kami telah melakukan verifikasi ulang dengan mengisi form online dan juga dilakukan pemantapan komitmen secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protocol kesehatan covid-19, insyaallah semua sudah siap untuk mengawasi pelaksanaan pilkada lanjutan di Kota Banjarbaru, mulai dari Komisioner, Staf dan juga Sekretariat yang akan dikoordinir oleh Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Banjarbaru”, jelasnya, Minggu (24/06).
Sementara itu, Dahtiar selaku Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya nanti jajaran adhok akan dilengkapi dengan APD dan menerapkan protocol kesehatan covid-19. Karena baik KPU RI maupun Bawaslu RI saat RDP dengan Komisi II DPR RI an Pemerintah yang diwakili oleh Mendagri salah satunya mensyaratkan bahwa Pilkada 2020 dapat dilanjutkan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilu dengan protocol Covid-19.
Berdasarkan rapat kordinasi dengan Bawaslu Propinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Iwan Setiawan selaku Kordiv OSDM pada hari Sabtu, (13/02) terkait dengan APD sudah harus tersedia paling lambat pada tanggal 23 Juni 2020, dan menjadi tanggungjawab Sekretariat untuk penyediaannya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2020, sebelum menuju hari pencoblosan di tanggal 9 Desember 2020, maka akan ada beberapa tahapan awal lanjutan yang akan dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam beberapa waktu dekat ini diantaranya adalah disebutkan tahapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan akan dimulai dari 24 Juni s.d 12 Juli 2020, kemudian Coklit dari 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020.