TERAS7.COM – Usai mengaktifkan kembali Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan dan Kelurahan, Bawaslu Kota Banjarbaru langsung mengelar rapat virtual welcome Speech dalam rangka mempersiapkan pelaksaan pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.
kegiatan ini mengambil tema “Welcome Speech Atas Pengaktifan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa” dengan pemateri dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan keluarnya Perpu nomor 2 tahun 2020 dan PKPU nomor 5 tahun 2020 maka, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten Kota bisa kembali melakukan pelaksanaan tahapan pilkada, setelah adanya penundaan tahapan pilkada karena kondiri covid-19 beberapa bulan lalu.
Menyikapi Perpu tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru langusung merapatka kembali barisan petugas Panwas Kecamatan dan Kelurahan yang kemarin sempat dinonaktifkan selama 3 bulan, yang mana di Kantor Bawaslu Kota banjarbaru dilaksakan kegiatan welcome speech bersama dengan Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan se Kota Banjarbaru, pada Rabu (24/06).
“Berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 bahwa tahapan pilkada kembali berjalan, Kegiatan ini merupakan welcome speech, yang mana kita kembali memanaskan mesin karena kemarin Panwas Kecamatan dan keluraran sempat dinonaktifkan karena kondisi covid dan penudaaan tahapan pilkada,”ujar Akhmad Mukhlis Kordiv OSDM Bawaslu Banjarbaru kepada teras7.com.
Ia melanjutkan, walaupun Panwas Kecamatan dan kelurahan sempat dinonaktifkan dan ada satu orang yang mengundurkan diri, namun kini sudah bisa diatasi dan bisa kembali semangat bekerja unutk mensukseskan pengawasan proses demokrasidi Kota Banjarbaru pada pilkada bulan Desember 2020 nanti.
Disamping itu, Koordinator Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Banjarbaru, Normadina mengatakan, bahwa berdasarkan surat edaran Bawaslu RI dan Juknis PKPU, Pedoman Panduan serta alat kerja Bawaslu mulai Bawaslu Provisi hingga ke tingkat Desa, diminta untuk melakukan pengawasan sampel dan audit.
“Untuk sampel kami harus mempersiapkan 4 indikator kerawanan, pertama hasil administrasi yang berpotensi ganda, kedua kepadatan jumlah penduduk, ketiga wilayah yang berbatasan antar kecamatan dan kabupaten kota dan keempat daftar penduduk yang tidak terekam e-KTP seratus persen,”jelasnya.
Sedangkan untuk pengawasan audit, kalau ada yang tidak terverifikasi oleh Panwas, pihaknya juga akan melakukan verifikasi faktual dilapangan, agar pengawasan benar merata.
Untuk verifikasi jalur perseorangan tahapan pilkada Banjarbaru akan dimulai sejak tangal 29 Juni sampai 12 Juli 2020, sejak itu Panwas akan turun kelapangan untuk melakukan verifikasi.