TERAS7.COM – Jalannya proses pemungutan, perhitungan hingga rekapitulasi suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dinilai lancar sesuai prosedur.
Bahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten HSS memastikan tidak ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga saat ini.
“Sejauh ini, belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran maupun menerima lapora. Dugaan pelanggaran dari masyarakat,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten HSS, Hasnan Fauzan, saat di konfirmasi Sabtu (12/12) siang.
Menurutnya potensi adanya PSU masih tidak akan terjadi di Kabupaten HSS, bahkan sampai saat ini petugas di tempat pemungutan suara (TPS) sudah menjalankan sesuai prosedur.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 69 ayat 1 tentang PSU dan perhitungan suara ulang dapat terjadi jika adanya gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapa dilakukan.
Kemudian berdasarkan ayat 2, PSU dapat terjadi apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwascam terbukti mendapatkan satu atau lebih keadaan seperti pembukaan kotak suara, berkas pemungutan, dan perhitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan perundang-undangan.
“Lalu, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara. Serta petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah,” terangnya.
Dijelaskan kembali, PSU bisa terjadi jika terdapat lebih dari satu orang pemilih yang menggunakan hak pilih beberapa kali pada TPS yang sama maupun TPS yang berbeda.
Sementara itu, proses pelaksanaan PSU dilakukan dengan berdasarkan rekomendasi Panwascam ke PPK yang selanjutnya harus diteruskan ke pihak KPU.
“Meski masih belum ada potensi PSU, namun kami masih fokus melakukan pengawasan, terutama dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang hingga kini masih berlangsung,” tutur Hasnan Fauzan.
Hingga saat ini 10 kecamatan di Kabupaten HSS sudah menyelesaikan proses rekapitulasi, sedangkan satu kecamatan lainnya yakni Kecamatan Padang Batung hingga Sabtu (12/12) sore masih melaksanakan rekapitulasi suara.
“Sejauh ini dari pengawasan kami juga belum ditemukan pelanggaran politik uang, itu karena adanya dukungan dari berbagai pihak terutama MUI HSS yang sebelumnya ikut mengeluarkan fatwa majelisnya,” pungkasnya.