TERAS7.COM – Permasalahan terkait pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai, kelangkaan dan meningkatnya harga gas LPG 3 kg menjadi polemik baru di masyarakat, terutama di beberapa wilayah perkotaan di Kalimantan Selatan.
Penimbunan LPG 3 kg atau gas melon menjadi salah satu cara oknum untuk mengambil kesempatan disaat orang lain kesusahan mencari gas tabung berwarna hijau tersebut.
Kepala Bidang Energi ESDM Kalsel, Sutikno menegaskan bahwa oknum agen pangkalan yang ketahuan menimbun gas melon akan diberikan tindakan tegas seperti shock therapy untuk memberikan efek jera.
“Kalau ada kesalahan atau kekhilafan mungkin saat ini akan ada tindakan tegas, seperti diberi shock therapy, tetapi kalau mengulangi bisa saja di pidana, karena ini melanggar undang-undang,” ujarnya saat dijumpai di Kantor ESDM Kalsel, Senin (05/10).
Sutikno juga mengatakan mereka yang ditangkap nantinya juga akan dibina terkait kebijakan mendistribusikan gas melon ke masyarakat, dan dia meminta para agen pangkalan nantinya bisa mempunyai daftar orang miskin yang akan didistribusikan gas melon.
“akan kita bina terkait LPG 3 kg ini, karena LPG 3 kg ini tidak diperjual belikan tetapi didistribusikan, dan pangkalan nantinya kita minta harus mempunyai daftar orang miskin yang akan didistribusikan,” ujarnya.
Kemudian ditempat berbeda, Syarif pegadang yang juga pengguna gas melon tersebut mengatakan bahwa dia sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Dinas ESDM untuk memberikan efek jera kepada oknum penimbun, agar kelancaran distribusi gas melon di Kalsel dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
“Saya sangat mendukung tindakan tegas yang pihak terkait berikan, supaya kemudahan gas melon nantinya dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Dinas ESDM Kalsel juga meminta agar masyakat seperti orang yang mampu, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN, agar tidak ikut menggunakan LPG 3 kg yang diperuntukkan hanya untuk masyarakat miskin tersebut.