TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), Rabu (16/12).
Penetapan Perda ini sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, Rodi Maulidi yang didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Kusasi di Aula DPRD Setempat.
Kedua Perda yang ditetapkan secara sah tersebut yakni tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, serta tentang retribusi jasa usah.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, Rodi Maulidi menerangkan, dengan penetapan kedua buah Perda ini sendiri diharapkan dapat menjadi landasan hukum dan pedoman dalam rangka memajukan daerah.
“Semoga Perda ini dapat melaksanakan program pembangunan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya usai rapat paripurna.
Sementara itu, penetapan dua buah Perda kali ini juga disambut baik oleh Wakil Bupati Kabupaten HSS, Syamsuri Arsyad, dimana pihaknya akan melakukan upaya maksimal sesuai dari berbagai masukan pihak legislatif.
“Ini menunjukan pola kemitraan yang selama ini sudah berlangsung sangat baik, sehingga segala bentuk tanggung jawab pemerintahan dapat dilaksanakan secara bersama,” tutur Syamsuri Arsyad.
Dalam rapat paripurna kali ini, berbagai masukan juga disampaikan oleh beberapa Fraksi, diantaranya seperti memperbaiki penataan pemukiman, penetapan standar pendapatan asli daerah, serta meminta untuk melakukan inovasi dan trobosan baru guna peningkatan ekonomi.
“Tentang pemukiman kita berupaya semaksimal mungkin nanti untuk penataannya agar kelihatan bersih, indah dan sebagainya, tentu ini menjadi catatan strategis bagi pemerintah daerah termasuk untuk mendatangkan investor ke daerah kita,” pungkasnya.