TERAS7.COM – Polsek Simpang Empat, Polres Banjar berhasil menangkap pelaku penganiayaan pada Minggu dini (19/7) yang lalu.
Penangkapan terhadap pelaku AR (20 th), warga Desa Sungai Raya Rt.03 Kecamatan Simpang Empat ini dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ari Handoyo setelah melalui proses penyelidikan yang cukup rumit.
Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Anangi Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
“Melalui proses penyelidikan yang cukup panjang akhirnya pelaku penganiayaan ini berhasil kami ringkus dalam kurun waktu 21 hari setelah terjadinya tindak pidana,” terang Ipda Ari Handoyo.
Pelaku diketahui telah melakukan penganiayaan pada korban Jali (17 th) warga Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron pada tanggal 29 Mei 2020 disebuah warung di Desa Sei Raya Rt.01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
Korban mengalami luka tusuk senjata tajam jenis belati panjang sekitar 35cm pada bagian perut, tangan dan pinggang bagian belakang setelah sempat terlibat cekcok mulut dengan pelaku karena suara knalpot motor pelaku yang nyaring.
“Mengingat korban yang masih dibawah umur, maka pelaku kami jerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 Thn 2014 dan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Ari Handoyo.