TERAS7.COM – MT salah seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau dipastikan akan lebih lama mendekam dibalik jeruji besi, lantaran dirinya berulah dan harus kembali berurusan dengan hukum saat berada dalam penjara.
Dimana pria ini ketahuan ingin menyelundupkan 1.036 butir pil dextro dengan niat mengedarkan kembali kepada penghuni Rutan lainnya. Namun aksi ini sendiri berhasil digagalkan oleh petugas jaga Rutan Kelas IIB Rantau.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rutan Kelas IIB Rantau, Hairudin menerangkan bahwa peristiwa percobaan penyelundupan yang dilakukan salah satu narapidana kasus 363 KUHP ini sendiri terjadi pada hari Selasa (17/11) sekitar pukul 14.30 WITA kemaren.
Bahkan aksi percobaan penyelundupan pil dextro yang dilakukan MT ini pun melibatkan salah seorang wanita yang diduga sebagai istrinya.
“Wanita itu langsung pergi setelah menitipkan bungkusan yang katanya berisi makanan untuk ditujukan kepada MT, karena petugas jaga merasa curiga akan gerak geriknya maka kami langsung memeriksanya,” ungkap Hairudin, Jumat (20/11) saat ditemui di ruang kerjanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, petugas Rutan Kelas IIB Rantau menemukan pil dextro sebanyak 1.036 butir yang dibungkus bersama makanan.
“Mengetahui hal itu kami langsung lakukan interogasi yang bersangkutan, dan dia mengakui bahwa barang tersebut memang benar miliknya,” terangnya.
Mirisnya dari pengakuan MT, aksi penyelundupan ini juga sudah pernah ia lakukan sebelumnya, bahkan dirinya berhasil mengedarkan sebanyak 500 butir pil dextro di Rutan Kelas IIB Rantau.
“Yang bersangkutan padahal sudah menjalani masa tahanan selama 3 tahun lebih dari putusan 4 tahun dan tinggal 8 bulan lagi bebas. Namun dengan adanya peristiwa ini kita serahkan kembali ke Polres Tapin untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Diketahui MT sebelumnya merupakan narapidana pindahan dari Rutan Kelas IIB Kandangan, yang mana dirinya tersandung kasus 363 KUHP tentang pencurian dengan tuntutan 4 Tahun penjara.
“Dengan adanya kejadian ini kemungkinan hukumannya akan bertambah karena sudah melakukan percobaan penyelundupan pil dextro dan juga pernah mengedarkannya disini,” pungkasnya.