TERAS7.COM – Janji pemerintah pusat untuk memberikan dana insentif kepada tenaga medis (nakes) dalam penanganan Covid-19 hingga bulan Juli 2020 belum juga cair.
Padahal janji tersebut telah dilontarkan oleh pemerintah pusay sejak kasus Covid-19 mulai mewabah di Indonesia empat bulan lalu.
Rencananta Pemerintah Pusat berencana menyalurkan insentif sebesar 5,6 triliun rupiah khusus untuk tenaga kesehatan, namun prosedur di Kementerian Kesehatan yang bertele-tele membuat bantuan dan pembayaran insentif terhambat.
Akan tetapi hal ini tak terjadi di Kabupaten Banjar, hal ini diungkapkan Kadinkes Banjar, dr. Diauddin saat ditemui awak media .
“Hal tersebut tidak terjadi karena Kabupaten Banjar tidak mengajukan insentif pada pemerintah pusat. Kita menggunakan APBD sendiri, memang angkanya lebih rendah dari pusat, tapi kita bisa menyalurkannya lebih cepat dan nyaman membaginya,” ungkapnya.
Pemberian insentif juga tak ada pembatasan seperti prosedur dari pusat yang dapat menimbulkan kecemburuan antar sesama tenaga media yang menangani Covid-19.
“Di Kabupaten Banjar kita melihat kasus berdasarkan resiko, baik berat, sedang maupun ringan. Juga tak ada penjatahan seperti daerah lain,” bebernya.
Untuk nilainya berbeda antara petugas medis di rumah sakit dan puskesmas yang berada langsung dibawah Dinkes Banjar.
“Untuk yang resiko berat insentifnya sebesar 150 ribu rupiah perhari, resiko sedang 125 ribu rupiah perhari dan resiko rendah 75 ribu rupuah perhari. Itu untuk di Puskesmas. Dihitung juga berdasarkan absen tenaga medis, kalau tak kerja tak masuk resiko,” bebernya.
Pemberian insentif bagi tenaga medis dengan APBD Kabupaten Banjar ini kata Diauddin merupakan yang pertama di Kalsel dan kemudian diikuti oleh daerah lain.