TERAS7.COM – Dunia pendidikan di Kabupaten Banjar bisa bernafas lega, setelah beberapa bulan harus menghentikan kegiatan belajar mengajar akibat pandemi Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, dr. Diauddin usai peresmian Rumah Karantina Pasien Covid-19 di Guest House Sultan Sulaiman Martapura pada Senin (20/7) mengungkapkan Pemkab Banjar memberikan peluang kembali pembukaan tempat pendidikan.
“Sebenarnya Kabupaten Banjar termasuk zona merah, tak boleh membuka tempat pendidikan kecuali sudah menjadi hijau. Tapi ada kebijakan dari Gugus Tugas yang memberikan peluang tempat pendidikan bisa dibuka kembali,” katanya.
Peluang tersebut kata Kadinkes Banjar ini diberikan asal tempat pendidikan tersebut bisa menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Karena itu kita berikan kesempatan bagi tempat pendidikan untuk dibuka kembali, asal mengajukan permohonan dan proposal bagaimana protokol kesehatan mereka terapkan. Sudah banyaknya yang mengajukan, misalnya melakukan pembelajaran tatap muka dengan pembatasan yang hadir hanya 50 persen,” ungkapnya.
Diauddin menambahkan tempat pendidikan yang mengajukan pembukaan kembali adalah pondok pesantren dan pendidikan agama lain, sementara untuk sekolah yang berada dibawah Dinas Pendidikan masih akan dibahas lebih lanjut.