TERAS7.COM – Kepolisian Resort (Polres) Balangan larang nyalakan kembang api, yang berpotensi menyebabkan kerumunan, sehingga yang memungkinkan terjadinya klaster
Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid, dalam kesempatan gelaran apel bersama dalam rangka pengamanan tahun baru 2021, bahwa dalam pelaksanaan tahun baru, dilarang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengakibatkan kerumunan.
“Dalam pelaksanaan tahun baru, dilarang bagi masyarakat, untuk melakukan kegiatan-kegiatan konvoi, kegiatan-kegiatan kerumunan untuk menyalakan mercon. Yang mana nantinya akan menjadikan klaster-klaster baru adanya Covid-19. Ini adalah hal yang perlu di antisipasi bagi rekan-rekan sekalian, sehingga ketika pelaksanaan di lapangan, betul-betul diberitahukan kepada masyarakat dan dihimbau kepada masyarakat,” kata Kapolres Balangan.
Dilanjutkan dia, semua ini bertujuan agar semuanya berjalan dengan aman, baik, dan tertib. Yang terpenting adalah kita semua disiplin dalam penerapan keamanan protokol Covid-19.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut pula, Kapolres Balangan menginstruksikan, untuk melakukan kegiatan Operasi Yustisi, di beberapa titik tertentu.
“Dilanjutkan dengan kegiatan yustisi, baik pendisiplinan, cipta kondisi, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kendaraan, karena kita tidak tahu mungkin saja ada bahan peledak, narkoba dan lain-lain yang membahayakan keamanan di kabupaten kita sendiri,” ujarnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan menciptakan kondisi yang aman dan damai dengan tidak melakukan perkumpulan di tahun baru atau menyalakan mercon (petasan),” Pungkasnya
Dalam pelaksanaan pengamanan tahun baru 2021,pihaknya menerjunkan kurang lebih, 100 orang personil gabungan yang dari anggota TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Dinas Kesehatan.