TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan menggelar sosialisasi PKPU Kampanye Nomor 13 Tahun 2020 dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Balangan 2020 bertempat di aula KPU Balangan, Kamis (01/10/20).
Yang dihadiri Kedua Tim Paslon Bupati dan wakil bupati dari H.Ansharuddin dan M. Nor Iswan (Anis), H. Abdul Hadi dan H. Supiani ( Has).
Pada kegiatan ini, dijelaskan Norhaili selaku divisi sosialisasi, SDM, dan Hupmas, KPU Kabupaten Balangan, bahwa sosialisasi ini penting dilakukan mengingat pasangan calon yang telah ditetapkan akan mulai melakukan kampanye. Hanya saja dalam aturan kampanye di masa pandemi Covid 19 ini sejumlah aturan diubah melalui PKPU 13 tahun 2020.
“Karena selama pandemi covid 19 ada sejumlah aturan yang telah ditetapkan untuk berkampanye melalui PKPU 13 tahun 2020. Jadi kita berharap seluruh pasangan calon dan tim kampanye dapat mengikutinya dengan baik,” ujar Norhaili.
penerbitan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 adalah perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19.
Sejumlah aturan kampanye disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid 19 saat ini. Dimana sejumlah aturan secara umum kegiatan kampanye yang mengumpulkan orang banyak dilarang saat ini.
“PKPU 13 mengatur pelaksanaan pemilihan di tahun 2020, mulai daftar pemilih, pencalonan dan kampanye dalam kondisi Covid 19, jadi secara umum pertemuan dengan jumlah besar ditiadakan, kegiatan lain seperti konser musik juga ditiadakan,” katanya.
Ia juga menjelaskan pembatasan saat kampanye dengan mengundang orang secara langsung, dimana dijelaskannya seusai pasal 58 pada ayat 2 dijelaskan bahwa pelaksanaan harus dilakukan dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta Kampanye.
“Akan tetapi jika tidak di gedung bisa dilakukan dengan mendirikan tenda, seluruh pasangan calon dan tim kampanye juga harus menyediakan sarana fasilitas cuci tangan dengan air mengalir atau antiseptik berbasis alkohol sesuai protokol kesehatan,” tuturnya.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka pasangan calon ataupun Tim kampanye bisa lebih memperbanyak kegiatan kampanye dengan sistem daring.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid yang diwakili oleh Kasat Intel Polres Balangan, AKP Willem Petrus Mahulete, mengatakan berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serentak dalam situasi kondisi bencana Non Alam Covid-19.
“Sehubungan adanya hal tersebut, kami menghimbau kepada tim kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel, Bupati dan Wakil Bupati pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, agar tetap mentaati aturan perundangan-undangan yang berlaku maupun ketentuan pilkada serentak tahun 2020,”katanya.