TERAS7.COM – Program asimilasi di masa pandemi Covid-19 membuat banyak warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan bisa menghirup udara bebas lebih cepat.
Namun hal ini rupanya tidak membuat beberapa warga binaan tersebut sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Misalnya adalah RC (26) salah satu mantan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Banjarbaru yang mendapatkan asimilasi bersama 443 Napi lainnya pada April lalu.
Hanya satu bulan sejak dirumahkan atau tepatnya pada tanggal 13 Mei 2020, RC kembali berulah dengan melakukan tindak penganiayaan.
RC melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukannya terhadap MN (36), hal ini membuat RC yang kala itu sudah mendekam di Polsek Martapura Kota harus dijemput Sipir LP Kelas IIB Banjarbaru.
Kasubsi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan LP Kelas II B Banjarbaru, Aditya Budiman pada Senin (5/10) mengatakan RC harus kembali “sekolah” lantaran asimilasi yang telah diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik.
“Pada saat itu dari pihak Polsek Martapura Kota langsung menghubungi saya, dan langsung kami lakukan pengecekan, ternyata memang benar RC yang merupakan Napi Asimilasi atau penahanan di rumah telah melakukan penganiayaan,” katanya.
Karena melanggar ketentuan dari program pembebasan asimilasi, RC yang telah menyelesaikan hukuman di LP dan kembali dijemput oleh pihak kepolisian.
“Untuk mempertanggung jawabkan kasus yang telah dilakukannya saat masa asimilasi tadi, RC dikembalikan ke Pihak Kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Martapura Kota melalui Kanit Reskrim, Iptu B. Munthe, membenarkan bahwa RC telah dijemput oleh pihaknya pada pada Minggu (5/10)di LP Kelas IIB Banjarbaru.
“Kemarin kita jemput langsung ke LP Kelas IIB Banjarbaru, pasca RC menyelesaikan sisa hukuman terdahulunya. Kini kasus penganiayaan dengan membacok MN di bagian kepala belakang yang akan dilanjutkan prosesnya,” jelasnya.
Iptu Monthe mengungkapkan, RC sebelumnya menjalani hukuman di LP Kelas II B Banjarbaru, karena kasus yang sama dengan kasus terbarunya ini.
“Ia adalah residivis kasus penganiayaan dan juga senjata tajam. Untuk kasus barunya ini, RC diduga melakukan saat dalam pengaruh minuman keras,” ungkapnya.