TERAS7.COM – Gubernur dr. Murdjani dengan dibantu seorang perencana/arsitek asal Belanda Dirk Andries Wil-lem Van der Pijl pada era tahun 1950-an merancang sebuah kota kecil yang diberi nama dengan Kota Banjarbaru sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan.
Namun pada perjalanan selanjutnya, perencanaan ini tenggelam sampai pada perubahan status Kota Banjarbaru menjadi Kota Administratif dari Kabupaten Banjar. Lahirnya UU Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999 menandai kemandirian Kota Banjarbaru untuk merencanakan dan mengatasidirinya sendiri (otonom).
Saat ini, Kota Banjarbaru terus berkembang dengan pesat dengan laju pertumbuhan ekonomi tertinggi di Kalimantan Selatan, hal ini disebabkan karena adanya perpindahan penduduk dari luar Kota Banjarbaru, baik dari Kalimantan sendiri maupun dari luar Kalimantan.
Selain itu perkembangan Kota Banjarbaru ini juga diikuti dengan meningkatnya kualitas hidup masyarakat Kota Banjarbaru, hal ini terlihat dari nilai IPM Kota Banjarbaru yang juga tertinggi di Kalimantan Selatan yaitu 78,65.
Perkembangan ini menyebabkan semakin terbukanya kawasan sekitar, baik sebagai kawasan permukiman, pusat perkantoran Pemerintah Povinsi Kalimantan Selatan, kawasan perdagangan dan jasa serta industri.
Bandara Udara Syamsudin Noor menjadi magnet pertumbuhan yang kuat untuk kemajuan di Banua, karena menjadi gerbang utama Kalimantan Selatan. Tentunya perkembangan Bandara ini perlu disikapi baik dari dukungan maupun manfaat untuk masyarakat dan Pemerintah Kota Banjarbaru. Karena posisinya yang sentral maka perlu didesain pengembangan Kota Baru di sekitar kawasan bandara dengan Bandara sebagai pusat pengembangannya.
Dengan tekad yang kuat untuk menjadi Banjarbaru sebagai Kota Pelayanan Yang Berkarakter dari aspek manusia dan aspek fisik kotanya. Harapannya Kota ini akan indah dan nyaman untuk dihuni oleh penduduknya dan para pendatang.
Secara umum definisi Kota Baru antara lain:
- Kota yang direncanakan, dibangun dandikembangkan pada suatu kota yang sebelumnya telah tumbuh dan berkembang.
- Kota yang direncanakan, dibangun dan dikembangkan di wilayah yang belum terdapat konsentrasi penduduk.
- Kota lengkap yang direncanakan dan dibangun dalam rangka meningkatkan kemampuan dan fungsi permukiman atau kota kecil di sekitar kota induk dalam rangka pengembangan wilayah.
- Kota yang mampu berfungsi sebagai kota yang mandiri, yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan dan kegiatan usaha bagi penduduknya.
- Suatu lingkungan permukiman berskala besar yangdirencanakan dan dibangun untuk mengatasiperumahan di kota-kota besar.
Dalam kegiatan pengembangan Kota Baru ini, Pemerintah Kota Banjarbaru telah menetapkan bahwa kawasan ini akan mengiring tema “Aero City”, sebuah Kawasan yang akan terintegrasi dan memanfaatkan keberadaan bandara sebagai daya ungkit pertumbuhan wilayah. Luas kawasan yang direncanakan adalah ± 5.620,08 (lima ribu enam ratus dua puluh koma nol delapan) hektar.
Rencana pengembangan Kota Baru di Kota Banjarbaru merupakan bagian dari pengembangan 10 kawasan perkotaan baru di Indonesia yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2014 – 2019 dengan fokus pengembangan sebagai pusat permukiman baru yang layak huni dan didukung oleh fasilitas ekonomi dan sosial budaya yang lengkap guna mencegah terjadinya permukiman tidak terkendali (urban sprawl) akibat urbanisasi di kota otonom terdekatnya.
Pengembangan Kota Baru tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Adapun Kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Potensi Banjarbaru dalam mendukung pengembangan Kota Baru Banjarbaru:
- Potensi Transportasi
- Bandar udara Syamsudin Noor
- Terminal Liang Anggang
- Terminal Sub Idaman
- Terminal Simpang Empat
- Potensi Industri
Lokasi industri Kota Banjarbaru berlokasi dekat dengan jalan-jalan utama Kota Banjarbaru, berupa Pergudangan dan Industri menengah dan besar dan diarahkan ke industri teknologi tinggi seperti semi konduktor, startup dan lain-lain.
- Potensi Agro Produksi
Pertanian hasil holtikultura di kawasan deliniasi menyumbang sebesar 35 % dari total lahan pertanian hasil hortikultura di Kota Banjarbaru yang mengarah ke pertanian dala arti luas.
- Potesi Scenic View, yang terlihat dengan adanya perkebunan hortikultura, lapangan Golf, landasan Pesawat dan natural Setting Kawasan
- Market Center
- Health Center
- Pertahanan dan Keamanan
- Potensi Telekomunikasi
- Sistem Jaringan Kabel berupa telepon fixed line
- Sistem Jaringan Nirkabel berupa Base Transceiver Station (BTS)
- Kelistrikan, dimana jaringan energi listrik mengalami surplus setiap tahunnya
- Potensi Wisata.
Beberapa kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam mendukung Pengembangan Kota Baru antara lain:
- Pembangunan Jalan Lingkar Utara
- Pembangunan Embung Lokudat Landasan Ulin
- Pembangunan Embung Liang Anggang
- Peningkatan dan Normalisasi Sungai dan Saluran, diantaranya Sungai Lokudat, Sungai Kemuning, Sungai Pulantan, Sungai Rimba, Saluran Tegal Arum, dan saluran Sido Rukun.
- Penataan Kawasan Permukiman.
Beberapa perencanaan yang telah dan sedang disusun di tahun 2018 yaitu:
- Penyusunan Master Plan Kota Baru oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (dilaksanakan pada tahun 2017).
- Penetapan Deliniasi Kawasan Kota Baru Banjarbaru oleh Bappeda Kota Banjarbaru (Surat Keputuasan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/248/KUM/2018 tentang Penetapan Delineasi Kawasan Kota Baru Di Kota Banjarbaru tanggal 24 Mei 2018
- Penysunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Baru oleh Kementerian Agraria dan Penataan Ruang/BPN (tahap pelaksanaan)
- Penyusunan Master Plan, Development Plan Kawasan, Pra Studi Kelayakan Sistem Jaringan Infrastruktur Dan Perumahan Permukiman Di Kota Baru Banjarbaru (tahap pelaksanaan).