TERAS7.COM – Kapolri, Jenderal Polisi Idhan Azis telah mencabut Maklumat No. MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) pada 25 Juni 2020 yang lalu.
Selama berlakunya maklumat tersebut, kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak tidak diizinkan.
Sehingga banyak kegiatan seperti seminar, majelis taklum, pengajian, konser musik, festival dan sebagainya, bahkan acara perkawinan yang sedianya akan dilaksanakan setelah pemberlakuan maklumat tersebut pada 19 Maret 2020 yang lalu harus ditunda atau dibatalkan.
Setelah pencabutan maklumat tersebut, kini kegiatan sosial kemsyarakatan tersebut berangsut-angsur kembali diperbolehkan untuk dilaksanakan.
Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo saat ditemui awak media usai Peringatan Hari Bhayangkara ke 74 di Mapolres Banjar pada Rabu (1/7) membenarkan pencabutan maklumat tersebut.
“Akan tetapi dengan adanya pencabutan maklumat tersebut, bukan berarti masyarakat bisa seenaknya melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Berdasarkan petunjuk dari Polda Kalsel, masyarakat yang ingin menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan harus berkooordinasi dengan gugus tugas setempat.
“Jika masyarakat ingin melaksanakan kegiatan pengumpulan massa, maka harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Banjar,” terang AKBP Andri Koko Prabowo.
Misalnya jika masyarakat ingin melangungkan acara resepsi pernikahan, maka harus menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Gugus Tugas.
“Sampaikan dulu kapan tanggal pelaksanaannya dan lain-lain, nanti Gugus Tugas akan datang untuk mengecek kesiapan pelaksana acara. Gugus Tugas nanti akan mengisi ceklist tertentu. Nanti pada hari H, kami akan datang lagi untuk mengingatkan agar yang datang tetap menerapkan physical Distancing,” ungkapnya.