TERAS7.COM – Bupati Banjar H. Khalilurrahman beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law secara virtual di Command Center Barokah Martapura pada Rabu (14/10).
Rakor yang dilaksanakan di Sasana Bakti Praja Kementrian Dalam Negeri Jakarta Pusat ini dibuka Menko bidang Polhukam, Mahfud MD.
Rakor ini diikuti pula oleh beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju, diantaranya Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan turut disaksikan melalui Virtual oleh Gubernur/Walikota/Bupati seluruh Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta pemerintah daerah agar mempersiapkan diri menghadapi kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
”Saya minta pemerintah daerah, dalam hal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memberi pengertian kepada masyarakat tentang manfaat UU Cipta Kerja ini,” pintanya.
Manfud MD mengungkapkan jika UU Cipta Kerja ini tidak dilaksanakan, maka angka penduduk yang yang belum bekerja akan semakin tinggi.
“Yang ditakutkan penduduk yang belum kerja semakin tinggi jumlahnya, juga lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif dan Indonesia terjebak dalam middle Income Trap,” tambahnya.
Omnibus Law sendiri adalah sebuah konsep hukum perundang-undangan yang memungkinkan dilakukan penyederhanaan terhadap kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang dalam rangka menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi pekerja buruh.
Dikutip dari VOA Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziah mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja.
Ida Fauziah menambahkan sebelas kluster yang ada dalam beleid tersebut bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
“Setiap tahun ada 2,4 juta sampai 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja sehingga membutuhkan lapangan kerja yang sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi ini, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan ada 3,1-3,5 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19,” katanya.
Menurut Ida, sebanyak 87 persen dari total penduduk yang bekerja berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) ke bawah dan sekitar 39 persen diantaranya berpendidikan sekolah dasar (SD), sehingga yang harus didorong adalah menciptakan lapangan kerja baru, terutama di sektor padat karya.
“Lewat Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah berusaha keras menciptakan lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya bagi para pekerja serta pengangguran. Undang-undang itu dibutuhkan untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi karena saat ini banyak aturan yang menghambat penciptaan lapangan kerja baru,” jelasnya.
Ida menjelaskan Undang-undang Cipta Kerja akan menjadi instrumen untuk mengingkatkan efektivitas birokrasi serta bertujuan untuk memajukan usaha kecil dan menengah (UKM) serta koperasi, sebab Undang-undang Cipta Kerja menawarkan beragam kemudahan berusaha, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.
“Contohnya adalah usaha berskala mikro dan kecil tidak lagi membutuhkan izin, karena pemerintah akan menanggung semua biaya pengurusan sertifikat halal bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman, kapal nelayan penangkap ikan bisa beroperasi hanya dengan melapor ke unit kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu Undang-undang Cipta Kerja juga selaras dengan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi karena menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan pada sistem elektronik, dengan itu pungutan liar dapat dihilangkan,” ungkapnya.