Teras7.com, Pelaihari – Dinas Pariwisata (Dispar) Tala bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Tala mendatangi sejumlah warung di kawasan Rest Area Gunung Kayangan, Pelaihari pada Rabu (8/2/2023).
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif (SDM & Ekraf) pada Dispar Tala, Rozani Fitri menyampaikan, warung yang ada di Rest Area Gunung Kayangan tidak boleh menambah bangunan, hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tala.
“Kita berikan teguran kepada beberapa pengelola warung yang menambah bangunan pada warung yang ditempati. Selain itu kita juga minta rapikan beberapa spanduk yang digunakan,” kata Rozani.
Selanjutnya Rozani Fitri berharap, bangunan-bangunan tambahan ini bisa dirapikan dan di bersihkan sesuai dengan aturan dalam waktu dekat.
“Kita juga minta pengelola warung untuk segera membersihkan bangunan tambahan sehingga tidak mengganggu pengunjung maupun pengelola warung lainnya,” pungkas Rozani.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP & Damkar Tala, Masaninor menyampaikan, terkait teguran yang diberikan Dispar tala ke pemilik warung yang menambah bangunan, pihaknya memberikan dukungan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Dispar Tala.