TERAS7.COM – Aturan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini cukup ketat, salah satunya adalah larangan ketua rukun tetangga (RT) untuk terlibat kampanye di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Bahkan dalam Permendagri Nomor 18 disebutka ketua RT tidak boleh berpolitik praktis dan berafiliasi dengan parpol.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Fajeri Tamjidillah pada Jumat (23/10) membenarkan adanya Batasan tersebut.
“Aturan tersebut memang memberikan batasan, tujuannya agar pelaksanaan Pilkada bisa berjalan demokratis, jujur dan adil, karena perangkat desa sampai ke tingkat RT jangan terlibat politik praktis,” katanya.
Fajeri mengungkapkan ketua RT sendiri memiliki hubungan langsung dengan masyarakat di akar rumput dan sangat mengetahui warganya.
“Ketua RT dari beberapa pemilu dan pilkada biasanya akan menjadi ketua KPPS, sehingga kita harapkan mereka netral, karena memang mereka diharapkan menjadi penyelenggara dan juga ikut membantu petugas melakukan pemutakhiran data pemilih. Jika mereka ikut berpolitik praktis, nanti akan jadi sorotan,” ujarnya.
Memang pada pemilu sebelumnya ketua RT juga diminta untuk netral, namun tahun ini lebih ditekankan oleh Kemendagri RI yang rutin menggelar rakor mingguan untuk memastikan pilkada berjalan lancar.
Karena itu menurut Fajeri, bukan hanya netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) saja yang menjadi sorotan, tapi juga perangkat pemerintahan hingga ke satuan Rukun Tetangga (RT).
Jika ketua RT tidak netral lanjutnya, maka bisa menjadi pintu masuk beberapa kecurangan dalam pemilu, misalnya money politic atau politik uang.
“Kita khawatir jika ketua RT misalnya tidak netral, bisa menjadi pintu masuk adanya money politic yang bisa merusak demokrasi kita di Kabupaten Banjar. Karena itu kita terus memberikan himbauan agar yang seperti ini tidak terjadi,” sebut Fajeri.
Larangan keanggotaan parpol bagi pengurus RT ini tercantum pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.
Pada Pasal 8 ayat (5) Permendagi 18/2018 berbunyi, “Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai
politik.”
LKD yang dimaksud adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa yang berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Permendagri 18/2018 merupakan Lembaga yang dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Sementara berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Permendagri tersebut, jenis LKD paling sedikit meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.