TERAS7.COM – Satuan Resnarkoba Polres Banjar berhasil menangkap 2 orang warga Desa Sungai Rangas Hambuku, Kecamatan Martapura Barat yang diketahui memiliki Narkoba pada Selasa (29/9) yang lalu.
Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Purnoto pada Jumat (2/10) mengatakan kedua tersangka di tangkap di rumah pelakunya sendiri sekitar pukul 19:30 Wita.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial IW (30) tahun, warga Desa Sungai Rangas, dan SI (35) tahun, warga Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” terangnya.
Dari kedua tersangka didapati memiliki 8 paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat berat kotor 4,25 gram dan 2,65 gram berat bersih.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka kepemilikan Narkoba seperti barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah uang tunai
“Dari keterangan pelaku, IW ini mendapatkan barang haram ini dari SI,” ujar AKP Purnoto.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Banjar Iptu Suwarji membenarkan Polres Banjar telah mengamankan 2 orang terkait kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu.
“Kedua tersangka diamankan di kediamannya di Desa Sungai Rangas Hambuku. Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 tahun,” katanya.