TERAS7.COM – Jajaran Polsek Sambung Makmur berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat akan melakukan transaksi di Desa Baliangin, Kecamatan Sambung Makmur pada Rabu malam (14/10).
Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, melalui Kabag Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji pada Kamis (15/10).
Iptu Suwarji mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti.
“Kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AH (24), warga Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, saat akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sambung Makmur,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Bang Aji ini mengungkapkan ada sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan jajaran Kepolisian usai dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang diselipkan pelaku di dalam kantong kepala jaket.
“Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah BB, yakni 1 paket narkoba jenis sabu terbungkus plastik klip kecil, 1 jaket parasut warna hijau tua, satu unit handphone warna hitam,” jelasnya.
Sementara itu berat paket sabu yang berhasil diamankan jajaran Kepolisian hingga saat ini masih belum diketahui.
Sementara itu Kapolsek Sambung Makmur, Ipda Indra mengatakan pihaknya sering menerima laporan dari warga bahwa sering adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah hukumnya.
Anggota Polsek Sambung Makmur langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut untuk menangkap pelaku.
“Saat penggrebekan, Pelaku hanya sendirian dan mencoba untuk menghindar, namun berkat kesigapan petugas, AH akhirnya mengaku. Pelaku saat di tangkap tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku langsung diamankan di Polsek Sambung Makmur dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat ( I ) Jo pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.