TERAS7.COM – Pemkab Banjar mulai melaksanakan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan, salah satunya dengan melakukan razia masker yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar bagi pengendara yang melintas di Jalan A Yani depan Pemkab Banjar dan tak memakai masker pada Senin (28/9).
Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofyar mengatakan pihaknya mendapati puluhan warga yang tak memakai masker.
“Ada sekitar 20 warga yang kedapatan tak memakai masker hari ini. Kebanyakan warga yang terjaring sudah membawa masker, tapi tidak memakainya saat diperjalanan,” katanya.
Razia masker ini sendiri terang Imam Sofyar diadakan di banyak titik di Martapura, mulai dari Jalan A Yani halaman Setda Kabupaten Banjar, Sekumpul, dan Pasar Batuah Martapura.
“Sesuai arahan dari pimpinan kita akan terus mengadakan razia masker ini hingga 31 Oktober nanti,” sebutnya.
Kini Pemkab Banjar mendisiplinkan protokol kesehatan dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2020 dengan sanksi yang diterima jika ada warga yang melanggar prokes yakni teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian, penahanan kartu identitas, pembubaran kegiatan, penutupan sementara kegiatan usaha, pembekuan maupun pencabutan ijin
Termasuk pengumpulan massa yang menggelar diskusi dengan Calon Bupati Banjar beberapa waktu yang lalu diminta untuk dihentikan dan dibubarkan oleh Pokja Covid-19 bersama Bawaslu Banjar, karena telah melanggar Perbup Bupati Banjar tersebut.
Namun pengetatan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 ini mendapatkan komentar dari Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi pada Selasa (29/9).
Ia meminta agar semua pihak, baik masyarakat, pejabat, bahkan semua paslon bupati untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Perbup Bupati Banjar itu harus dilaksanakan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelanggarnya. Perbup itu dikeluarkan karena situasi emergency (darurat), sebab kalau menunggu Perda prosesnya cukup lama,” terangnya.
Karena itu Ketua DPRD Banjar harus ada sanksi yang tegas, kalau perlu di pidanakan saja seperti di daerah lain.
“Seharusnya penegakan protokol kesehatan Covid-19 tegas memberi sanksi, jangan tegas diatas kertas saja, tetapi di lapangan seperti macan ompong. Kalau perlu dipidana saja dan pakai undang-undang kesehatan,” tegas Rofiqi.