TERAS7.COM – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, dan Bupati dan Wakil Bupati Banjar pada Pemilihan Serentak di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru pada Senin sore (14/12) sempat diwarnai interupsi.
Pasalnya Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Banjar 02, Andin Sofyannoor – M. Syarif Bustomi meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menunda penetapan hasil rekapitulasi ini.
Anggota Tim Paslon 02, Supiansyah Darham mengungkapkan saat ini ada 2 kecamatan yang belum menyelesaikan rapat pleno di tingkat kecamatan.
“Ada 2 kecamatan, yaitu Martapura Kota dan Sungai Tabuk yang saat ini masih dalam proses perhitungan dan belum selesai. Jadi harap ditunda dulu, kalau jam 12 malam baru dimulai setelah perhitungan selesai pun tidak apa-apa,” katanya.
Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2020, Supiansyah menyebutkan harus seluruhnya hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan diselesaikan, baru kemudian dilaksanakan rapat pleno tingkat Kabupaten.
“Janganlah langgar Undang-Undang (UU) dan peraturan, kalau belum terpenuhi jangan dilaksanakan. UU itu dibuat agar kita jangan sampai melanggar, karena ada konsekuensi hukumnya,” terangnya.
Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar tak bergeming dan tetap melanjutkan rapat pleno rekapitulasi ini.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar, M. Zain meminta agar tim paslon yang melakukan interupsi untuk mengajukan surat keberatan hadir.
“Rapat kami lanjutkan dan silahkan untuk mengajukan surat keberatan hadir,” ujarnya.
Hingga saat ini, Rapat Pleno yang sebelumnya sempat ditunda untuk dimulai ini telah berlangsung.
PKK dari Kecamatan Aluh-Aluh hingga berita ini ditulis, sedang menyampaikan hasil rekapitulasi Pilgub dan Pilbup Kabupaten Banjar Tahun 2020.