TERAS7.COM – Deklarasi Pemilihan Sehat, merupakan ikrar komitmen penerapan protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarbaru tahun 2020 yang dilaksanakan dihalaman Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru, Kamis (10/09).
Hengar Wahyu Hidayat, selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa
Agar kita selalu mengingat bahwa pemilu serentak ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
“Seluruh stakeholder termasuk warga pemilih mematuhi protokol Covid-19, tidak ada pilihan lain,” ucapnya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa jika ada salah satu paslon yang terpapar Covid-19 tidak menggugurkan, dan menunggu hasilnya negatif maka bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Nanti penetapan calonnya kita tunda untuk khusus yang terpapar,” terangnya.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar, menerangkan di tahapan ini tentu saja kita dihimbau untuk menjalankan peraturan yang ada, terkait peraturan KPU no 6 maupun peraturan KPU no 10 tahun 2020 dimana semua tahapan pilkada mulai dari Pendaftaran, Kampanye, Pungut, Hitung hingga selesai harus menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu pihaknya (Bawaslu) juga fokus di dua isu yang pertama politik uang yang kedua netralitas Asn TNI-Polri, jika dikemudian hari oknum yang tidak menjalankan kode etik atupun profesionalis dan pelayanan atau berpihak kepada salah satu paslon.
“Itu masuk dalam ranah pelanggaran perundang-undangan, dan itu bisa diproses oleh Bawaslu Kota Banjarbaru,” pungkasnya.