TERAS7.COM – Sebanyak 102 Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Remisi khusus tersebut diberikan melalui Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Rommy Waksita Pambudi, usai shalat Idul Fitri di Mesjid Al-Mustaqim Rutan Tanjung. Senin, (2/5/2022).
“Remisi atau pengurangan masa pidana di Rutan Tanjung berjumlah 102 orang, dengan besaran 15 hari sebanyak 28 orang, 1 bulan sebanyak 74 orang. Untuk yang langsung bebas atau RK II, sebanyak 3 orang,” ungkap Rommy.
Rommy menjelaskan, keberadaan saudara saat ini di Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan juga tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Masa pidana yang saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk mengintrospeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah saudara bebas nanti,” ujarnya membacakan amanat Kemenkumham RI, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Syarifullah, menjelaskan, remisi tersebut diserahkan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
“Diantaranya seperti telah berstatus narapidana, telah menjalani 6 bulan masa pidana, mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik dibuktikan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin,” jelasnya.
Hingga saat ini, Rutan Tanjung menampung sebanyak 210 warga binaan yang terdiri dari 75 Tahanan dan 136 narapidana.
Selain pemberian remisi, Rutan Tanjung juga tetap membuka layanan publik kepada masyarakat dan warga binaan.
“Berupa penitipan barang dan atau makanan serta layanan kunjungan online dan warung telekomunikasi,” tukasnya.