TERAS7.COM – Seakan tak ada habisnya, pihak Polres Banjar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.Kali ini, Kapolsek dan anggota Polsek Sambung Makmur Resor Banjar telah berhasil mengungkap kepemilikan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan 1 butir ekstasi pada Senin (30/8/2021) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Banjar Doni Hadi melalui Humas Polres Banjar Iptu Suwarji melalui rilis yang diterima mengungkapkan, aparat menggelandang dua tersangka.
“Dua tersangka masing-masing MN (37) dan kemudian AZ (22). Keduanya warga Desa Madurejo Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Iptu Suwarji menjelaskan dua tersangka telah melakukan tindak pidana dua orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, yang dilakukan oleh tersangka MN dan AZ di desa Madurejo.
Kejadian sendiri menurut Iptu Suwarji berawal saat anggota Polsek Sambung Makmur yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika berupa jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut Kapolsek Sambung Makmur bersama anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di rumahnya,” ujarnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dimana ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dan sebutir ekstasi.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sambung Makmur guna proses lebih lanjut. Rincian barang bukti yang didapatkan yaitu sabu sebanyak 10 paket terdiri dari dua paket besar, tiga paket sedang dan lima paket kecil, serta sebutir ekstasi. Kemudian adalah uang hasil penjualan Rp1.050.000, terdiri dari pecahan Rp100.000 tujuh lembar, Rp50.000 tujuh lembar. Lalu ada Hp Nokia dua unit terdiri satu warna hitam dan sebuah warna biru, serta Hp android merk Oppo Reno 6. Terakhir adalah dua buah sendok dari sedotan, plastik klip, dan sebungkus rokok Sampoerna merah, termasuk sebuah dompet warna hitam,” ungkapnya.
Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.