TERAS7.COM – Inspektorat Daerah Kabupaten Ngawi bakalan audit anggaran desa yang mencakup ketaatan monitoring dan evaluasi (Monev) serta memberikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, kegiatan ini sebagai program kerja pengawasan tahun anggaran 2021.
Inspektorat bakalan memeriksa secara teliti antara lain penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) serta Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2020 lalu.
“213 desa di 19 kecamatan di Ngawi bakalan kita audit secara bergantian pada akhir Mei sampai Oktober 2021, audit pemeriksaan ini difokuskan ke semua anggaran,” kata Yuli Kusprasetyo Kepala Inspektorat Ngawi, Jum’at (21/5/2021).
Yuli juga mengatakan, sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat sudah membentuk sebuah tim yang dimana tim tersebut secara bergantian melakukan pemeriksaan ke desa.
“Ada lima poin penilaian pada saat audit yakni perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” tambahnya.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta pembinaan, sebab audit ini bertujuan untuk ketaatan dan monev guna mempertanggungjawabkan penggunaan ADD dan DD
Sementara itu, untuk monev dokumen yang dievaluasi meliputi, APBDesa dan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2020. Perdes Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2020, kemudian SK PPKD, SK TPK, Buku Rekening Kas Desa, Register SPP dan Register 13 Pendapatan, Dokumen kegiatan fisik dan terakhir dokumen Penatausahaan dari aplikasi Siskeudes.
“Setiap desa kan sekarang pakai Aplikasi Siskeudes sementara yang ada di Inspektorat adalah sistim pengawasannya, pengawasannya lewat aplikasi juga dan langsung turun ke desa juga iya,” pungkasnya.