TERAS7.COM – Unit Reskrim Polsek Air Joman mengamankan 3 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari 3 orang diduga pelaku penyalahguna narkotika tersebut 1 diantaranya seorang wanita berinisial SY (23). Sedangkan 2 orang lainnya merupakan pria berinisial J (32) dan I (30).
Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna berisikan 1 klip sedang berisi sabu, 3 klip kecil berisikan sabu yang setelah ditimbang berat kotor 1,89 gram, 2 bungkus klip kecil kosong, 1 buah kaca pirek, dan 1 unit timbangan digital,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2022).
Ia juga menjelaskan, ketiga pelaku diamankan pada tanggal 25 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wib di Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan, tepatnya di dalam rumah pelaku I.
“Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya di Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, di rumah pelaku inisial I, ada beberapa orang sedang melakukan kejahatan narkoba jenis sabu-sabu,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Air Joman melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, yang dimana para pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka,” ungkapnya.
Pasca berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya, Unit Reskrim Polsek Air Joman menyerahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.