TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar kembali melakukan pemusnahan barang bukti terhadap kasus yang sudah inkrah.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muji Martopo didampingi Tim Penyidik Polres Banjar dan Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, pada Senin (01/10).
Diantara barang bukti yang dimusnahkan antara lain carnophen 531 butir, seledryl 454 butir, extasy 9 butir, obat lainnya 176 dan sabu-sabu sebanyak 7,21 gram serta bong dan alat timbang.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti yang terkumpul dari kasus yang sudah inkrah dari bulan agustus sampai dengan september 2018, dengan menetapkan 26 tersangka,” ujar Muji Martopo kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Barang bukti pun di musnahkan dengan cara dilarutkan dalam air deterjen untuk sabu-sabu dan dibakar dalam gubangan api untuk obat-obatan extasy sejenisnya.
Pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, lanjut Muji Martopo, akan dilakukan setiap 1 bulan sekali, sebagai upaya untuk menghindari tindakan penyimpangan barang bukti.
“Pemusnahan ini pun nanti akan kita lihat banyak atau tidaknya barang bukti yang terkumpul, kalau dalam satu bulan sudah banyak maka akan kita musnahkan,” pungkasnya.