TERAS7.COM – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat,MM,MT melantik 71 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 13 Desa di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah, bertempat di Halaman Kantor Camat Dadahup,
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kapuas yang juga Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Ary Egahni Ben Bahat, SH, MH, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Camat Dadahup beserta jajarannya, Unsur Tripika Kecamatan, Damang/Mantir, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat setempat.
Dalam sambutannya usai mengambil sumpah/janji Anggota BPD, Bupati Kapuas menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak/Ibu anggota BPD yang baru saja dilantik, Ia pun meminta kepada anggota BPD yang juga merupakan wakil rakyat di desa agar dapat menyerap aspirasi dari rakyat di desa dan kemudian dimusyawarahkan bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Apabila aspirasi itu sudah disampaikan dengan Kepala Desa kemudian naik ke tingkat kecamatan, maka harus dipertahankan sesuai dengan skala prioritas, karena belum tentu orang kabupaten tahu dengan kebutuhan desa,” terangnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar anggota BPD dapat bekerja sama, bersingeri dengan Kepala Desa maupun perangkatnya dengan baik, harus kompak demi rakyat dan bekerja sama untuk masyarakat.
Ben Brahim mengingatkan agar tetap memberikan edukai atau pembelajaran kepada masyarakat untuk mentaati Protokol Covid-19.
“Saya berpesan agar pelaksanaan vaksin kepada masyarakat kita harus dipercepat, dengan vaksin ini agar tubuh dan imun kita bertambah kuat, saya minta agar vaksin lansia dengan target kita 1 juli tahun 2021 bisa selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yanmarto, dalam laporannya menjelaskan Anggota BPD dipilih berdasarkan hasil pemilihan pengisian Anggota BPD di 13 Desa yang di Kecamatan Dadahup, Desa Dadahup, Desa Tambak Bajai, Desa Sumber Alaska, Desa Dadaup Raya, Desa Menteng Karya, Desa Bina Jaya, Desa Petak Batuah, Desa Harapan Baru, Desa Bentuk Jaya, Desa Manuntung, Desa Sumber Agung, Desa Tanjung Harapan, dan Desa Kahuripan Permai.
“Jumlah Anggota BPD yang dilantik adalah 71 Anggota. Tentu, sebagai lembaga Pemerintahan Desa, BPD memiliki beberapa tugas yang salah satunya yakni, menampung, mengelola dan mengalirkan aspirasi,” timpalnya.
Kegiatan pelantikan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan bertanggung jawab.