TERAS7.COM – Sektor parkir merupakan salah satu sektor yang dinilai memiliki banyak potensi baru untuk meningkatkat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini menjadi perhatian Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yang berkunjung ke kota Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu yang lalu.
Ketua Komisi I, Mulkan mengatakan selama ini bidang parkir di Kabupaten Banjar belum terkonsep dan tidak ada mapping mengenai hal ini.
“Karena itu kami angkat dalam Badan Anggaran (Banggar) mengenai hal ini. Yang kami temukan di Surabaya bahwa ternyata tidak ada parkir di pinggir jalan, bahkan di jalan utama. Jadi kenapa kota sebesar dan sesibuk Surabaya bisa menangani parkir, ini yang kita gali,” katanya.
Mulkan mengungkapkan Surabaya memiliki zona parkir dan gedung untuk parkir sebanyak 1400 titik yang oleh Pemerintah Kota Surabaya dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan kerjasama dengan pengelola parkir dengan sistem bagi hasil 30%. Dari 1400 titik parkir itu menghasilkan PAD sebesar 40 miliar pertahun. Selain itu untuk mewujudkan tata parkir yang terkendali dan tertib, diterbitkan pula 3 regulasi daerah untuk mengatur parkir, dan tarif serta mekanisme pembagian hasilnya,” jelas Mulkan.
Konsep ini yang ingin diadopsi DPRD Kabupaten Banjar untuk mewujudkan tertib parkir di daerah.
“Dengan begitu masyarakat tidak akan sembarangan parkir karena mengetahui dimana zona parkir dan tarifnya. Mereka memiliki mapping yang jelas, juga regulasinya disiapkan. Umpan balik dari partispasi publik juga diperhatikan sehingga terwujud ketertiban parkir dan transparansi PAD yang jelas,” tutur Mulkan.
Untuk Kabupaten Banjar, ke depan ia berharap agar Pemerintah Daerah memulai dengan menggunakan parkir elektronik seperti yang diterapkan di Surabaya agar masyarakat tahu dan transparan dalam membayar uang parkir.
“Juga otomatis pelayanan yang diberikan akan disesuaikan dengan keamanan dan kenyamanan zona parkir tersebut. Pemda juga dapat mengatur terlebih dahulu apabila ada kegiatan insidentil di spot-spot kegiatan agar tidak menimbulkan parkir dadakan yang dapat mengganggu arus lalu lintas. Jadi hak pengguna jalan tak terganggu, juga dengan sistem ini PAD yang di dapat lebih jelas,” tutup Mulkan.