TERAS7.COM – Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar yang menyatakan terbukti dan sah melakukan pelanggaran administrasi terhadap PPK PPS dan KPPS Sungai Tabuk atas laporan Sri Mulyana terakait dugaan penggelembungan suara atas nama Noor Husain, yang merupakan Caleg dari Partai NasDem Kabupaten Banjar dengan noror 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/22.04/III/2024
Namun hal itu tidak seperti apa yang diputuskan oleh Bawaslu RI dengan nomor 021/KS//ADM.PP/BWSL/00.00/VI/2024 yang menyatakan dan memutuskan bahwa tidak ada bukti pelanggaran administrasi terhadap apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar.
Hal itu tentu menjadi pertanyaan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten untuk memutuskan perkara, yang mana tidak sinkron dengan apa yang telah diputuskan oleh Bawaslu RI.
Saat teras7.com melakukan konfirmasi atas hal tersebut kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha mengatakan, pihaknya telah menerima hasilnya dan akan patuh serta taat dengan hasil yang sudah ditetapkan.
“Kita sudah menerima hasil koreksinya dan dalam hal ini tentu kita patuh dan taat dengan hasil yang sudah ditetapkan” jelas Hafizh melalui via WhatsApp, Jumat (26/04/2024).
Hafizh melanjutkan, untuk langkah kedepannya pihaknya akan menjalankan hasil putusan dari B
awaslu RI, dikarenakan sudah menjadi wewenang.
“Langkah-langkah kedepannya tentu kami menjalankan hasil putusan, karena koreksi dari Bawaslu RI itu menjadi wewenang dari RI,” katanya.
Saat ditanyakan terkait Dissenting opinion dalam perkara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPK, PPS, KPPS Sungai Tabuk, Rasyid Ridho menyampaikan, pihaknya kalah saat sidang pemeriksaan dengan Bawaslu Kabupaten Banjar dan dinyatakan bersalah.
“Saat sidang pemeriksaan kami dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Rosyid melanjutkan, pihaknya pun melakukan koreksi atau banding kepada Bawaslu RI, karena menurutnya Bawaslu Kabupaten Banjar tidak cermat dan asal-asalan dalam keputusannya.
“Kami melakukan koreksi kepada Bawaslu RI akhirnya terkabulkan, jadi keputusan dari Bawaslu Kabupaten Banjar dibatalkan, sehingga klien kami dinyatakan tidak terbukti,” bebernya.
Pengajuan koreksi putusan pelanggaran administratif Bawaslu Kabupaten Banjar oleh pihaknya, dikatakan Rosyid, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8.
“Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8, apabila para pihak tidak puas terhadap keputusan Bawaslu kabupaten, kota dan provinsi, maka para pihak dapat mengakukan koreksi atau bnading ke Bawaslu RI,” tutupnya.